Wong Jowo Kudu Njawani

Nggolek Ilmu sejati kuwi Kudu wani nglakoni.

Becik Ketitik Ala Ketoro

Urip kuwi kudu waskita ning ora gampang nggawe perkoro.

Ngelmu kuwi nglakoni nganti tinemu

Dalam kehidupan seorang satria jawa pantang mundur apalagi dalam menjalani kehidupan di dunia fana ini.

Migunani Marang Sesami

Berguna bagi setiap kehidupan, baik diri pribadi, ataupun ke setiap makhluk hidup

Ana Urip Ono Pati ning kuwi sejatine urip

Manusia dikembalikan lagi kepada tujuan kehidupan itu sendiri menjadi baik adalah pilihan.

Selasa, 23 Oktober 2018

Memperbaiki Kembali pelaporan Pajak


Oke gaes,,,


Kembali lagi ke tulisan saya saat ini... yak sedikit demi sedikit akhir nya mengerti bagaimana kita sebagai wajib pajak harus melakukan pelaporan.
oke step by step akan saya informasikan ketika anda-anda membutuhkan informasi kecil mengenai pelaporan pajak.
kebutuhan untuk menjadi pengusaha wajib pajak disini adalah :


1. Bikin dulu sebuah perusahaan baik itu UD, CV, PT. Indikator awal untuk membuat UD, CV atau PT adalah melihat dari modal dasar perusahaan tersebut. Jika modal nya sedikit ya buat UD aja dengan pelaporan pajak sederhana. untuk menengah ke atas bisa membuat CV atau PT. Dan yang diperlukan disini adalah AD/ART untuk membuat perusahaan kita legal di mata hukum Indonesia yang kita cintai ini. hal ini bisa menggunakan beberapa Notaris terdekat di area anda, atau juga boleh DM kalau ingin di makelarin di area Surabaya. Hehe



2. Kalau CV / PT sudah jadi, buat SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan ), TDP ( Tanda Daftar perusahaan ), SKT ( Surat Keterangan Terdaftar ). untuk area surabaya dan jakarta sepertinya system nya sudah online. jadi syarat2 tersebut bisa dilakukan di rumah dengan modal komputer, printer dan scanner. Dalam waktu 2 minggu semuanya bisa kelar, tapiiii.... ada tapi nya, persyaratan utama bagi pengusaha baru untuk mengurus SIUP dan TDP  adalah : Perusahaan kita harus menunggu selama 3 bulan setelah tanggal cetak AD/ART perusahaan kita jadi.
Kenapa ya ?, Salah satunya adalah agar perusahaan baru ini bisa berjalan terlebih dahulu tanpa menggunakan system perpajakan, tapi jika perusahaan ini membutuhkan legalitas perpajakan untuk pembuatan faktur pajak akan membutuhkan waktu 3 bulan tersebut baru bisa dikukuhkan sebagai wajib pajak badan.

3. Selanjutnya setelah 3 bulan, dan SIUP, TDP jadi maka perusahaan anda sudah memiliki NPWP badan. Nah NPWP ini lah yang nantinya harus dilaporkan setiap bulannya. Untuk pelaporan ini bisa langsung konsultasi ke pendamping ( kita sebut AR pajak ) masing-masing daerah usaha atau KPP pajak. Tugas AR adalah mendampingi WP untuk mengenal menganai pelaporan pajak. Meskipun saldo kita masih nol selama bertahun-tahun. Baik selanjutnya kita akan melangkah ke system perpajakan yakni system pelaporan yang sejak tahun 2018 sebenarnya sudah ONLINE melalui web DJP Online. Tapi ... ( tapi lagi ya hehe ) ternyata dinas pajak ini masih mempunyai aplikasi by system atau installer untuk program-program pelaporan pajak yang WP butuhkan seperti di bawah ini :

A.      E-SPT PPN 1111
B.      E-SPT TAHUNAN BADAN ( bisa rupiah bisa dollar sesuai kebutuhan )
C.      E-Faktur atau E-TAX Invoice


Untuk Upload data yang kita punya bisa melakukan login ke web DJP yakni ke :
A.      https://djponline.pajak.go.id/account/login
B.      https://efaktur.pajak.go.id/login

Untuk lebih lengkapnya bisa klik tautan di bawah ini :
http://www.pajak.go.id/electronic-filing

Nah ketika semua sudah komplit, baru melangkah ke training pengisian. Tidak saya sertakan karena sudah banyak tutorial di dunia maya.

Ketika kita lupa lapor pajak dan kita berusaha memperbaiki caranya bagaimana ?





Bersambung lah ke sesi berikutnya...


Senin, 15 Januari 2018

LANGIT...


Banyak kuasa langit yang turun untuk di terima anugrahnya, banyak kuasa langit yang di bisikkan ke telinga-telinga para pelaku. Dan banyak pula yang meng-aku-aku menerima suara dari langit. 
sayangnya anugrah langit tersebut bisa juga di salah artikan, sehingga perjalanannya pun tak sesuai dengan rencana manusia untuk mengembangkan dirinya, tak terkecuali manusia, segala makhluk pun menerima kuasa dari langit untuk mengembangkan dirinya dan melakukan banyak hal kebaikan di bumi.

Rumput ilalang banyak di muka bumi, namun sangat sedikit yang menggunakannya sebagai fungsional obat atau jamu. kadang manusia itu terlalu melihat ke atas, sehingga lupa akan segala sesuatu yang di injaknya masih berfungsi dalam kehidupannya.
Banyak sudut untuk melihat gambaran kuasa langit pada kehidupan kita, namun terkadang kita sendiri yang melihatnya dari sudut yang berbeda. seperti halnya 2 manusia yang melihat sebuah pernikahan, ketika dinikahkan dan disatukan ternyata 2 sudut pandang itu bisa disatukan, namun banyak pula yang tetap ngotot melihat sudut pandangnya adalah sebuah kebenaran absolute. 

seorang pencuri mengambil barang atau perhiasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, ketika pemilik atau empu dari barang tersebut ternyata tidak menuntutnya dan meng-ikhlaskan barang tersebut, ternyata barang tersebut tidak menjadi berkah. banyak faktor yang harus dilihat, banyak hal yang perlu di telisik bagaimana kebenaran itu seharusnya. pencuri merasa benar karena merasa dirinya memerlukan barang tersebut, pemilik barang juga merasa benar dengan meng-ikhlaskan barang tersebut, namun ternyata kehendak langit berkata lain. begitu susah memahami cerita dan petunjuk kuasa langit.
bagaimana seharusnya sesorang bisa memahami pun menjadi sebuah pertanyaan dalam rahasia kehidupan.

entah bagaimana menyadari jalan kuasa langit jika masing2 makhluk merasa mendapatkannya.....



eling marang sangkan paran,