Wong Jowo Kudu Njawani

Nggolek Ilmu sejati kuwi Kudu wani nglakoni.

Becik Ketitik Ala Ketoro

Urip kuwi kudu waskita ning ora gampang nggawe perkoro.

Ngelmu kuwi nglakoni nganti tinemu

Dalam kehidupan seorang satria jawa pantang mundur apalagi dalam menjalani kehidupan di dunia fana ini.

Migunani Marang Sesami

Berguna bagi setiap kehidupan, baik diri pribadi, ataupun ke setiap makhluk hidup

Ana Urip Ono Pati ning kuwi sejatine urip

Manusia dikembalikan lagi kepada tujuan kehidupan itu sendiri menjadi baik adalah pilihan.

Selasa, 23 Oktober 2018

Memperbaiki Kembali pelaporan Pajak


Oke gaes,,,


Kembali lagi ke tulisan saya saat ini... yak sedikit demi sedikit akhir nya mengerti bagaimana kita sebagai wajib pajak harus melakukan pelaporan.
oke step by step akan saya informasikan ketika anda-anda membutuhkan informasi kecil mengenai pelaporan pajak.
kebutuhan untuk menjadi pengusaha wajib pajak disini adalah :


1. Bikin dulu sebuah perusahaan baik itu UD, CV, PT. Indikator awal untuk membuat UD, CV atau PT adalah melihat dari modal dasar perusahaan tersebut. Jika modal nya sedikit ya buat UD aja dengan pelaporan pajak sederhana. untuk menengah ke atas bisa membuat CV atau PT. Dan yang diperlukan disini adalah AD/ART untuk membuat perusahaan kita legal di mata hukum Indonesia yang kita cintai ini. hal ini bisa menggunakan beberapa Notaris terdekat di area anda, atau juga boleh DM kalau ingin di makelarin di area Surabaya. Hehe



2. Kalau CV / PT sudah jadi, buat SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan ), TDP ( Tanda Daftar perusahaan ), SKT ( Surat Keterangan Terdaftar ). untuk area surabaya dan jakarta sepertinya system nya sudah online. jadi syarat2 tersebut bisa dilakukan di rumah dengan modal komputer, printer dan scanner. Dalam waktu 2 minggu semuanya bisa kelar, tapiiii.... ada tapi nya, persyaratan utama bagi pengusaha baru untuk mengurus SIUP dan TDP  adalah : Perusahaan kita harus menunggu selama 3 bulan setelah tanggal cetak AD/ART perusahaan kita jadi.
Kenapa ya ?, Salah satunya adalah agar perusahaan baru ini bisa berjalan terlebih dahulu tanpa menggunakan system perpajakan, tapi jika perusahaan ini membutuhkan legalitas perpajakan untuk pembuatan faktur pajak akan membutuhkan waktu 3 bulan tersebut baru bisa dikukuhkan sebagai wajib pajak badan.

3. Selanjutnya setelah 3 bulan, dan SIUP, TDP jadi maka perusahaan anda sudah memiliki NPWP badan. Nah NPWP ini lah yang nantinya harus dilaporkan setiap bulannya. Untuk pelaporan ini bisa langsung konsultasi ke pendamping ( kita sebut AR pajak ) masing-masing daerah usaha atau KPP pajak. Tugas AR adalah mendampingi WP untuk mengenal menganai pelaporan pajak. Meskipun saldo kita masih nol selama bertahun-tahun. Baik selanjutnya kita akan melangkah ke system perpajakan yakni system pelaporan yang sejak tahun 2018 sebenarnya sudah ONLINE melalui web DJP Online. Tapi ... ( tapi lagi ya hehe ) ternyata dinas pajak ini masih mempunyai aplikasi by system atau installer untuk program-program pelaporan pajak yang WP butuhkan seperti di bawah ini :

A.      E-SPT PPN 1111
B.      E-SPT TAHUNAN BADAN ( bisa rupiah bisa dollar sesuai kebutuhan )
C.      E-Faktur atau E-TAX Invoice


Untuk Upload data yang kita punya bisa melakukan login ke web DJP yakni ke :
A.      https://djponline.pajak.go.id/account/login
B.      https://efaktur.pajak.go.id/login

Untuk lebih lengkapnya bisa klik tautan di bawah ini :
http://www.pajak.go.id/electronic-filing

Nah ketika semua sudah komplit, baru melangkah ke training pengisian. Tidak saya sertakan karena sudah banyak tutorial di dunia maya.

Ketika kita lupa lapor pajak dan kita berusaha memperbaiki caranya bagaimana ?





Bersambung lah ke sesi berikutnya...